LATAR BELAKANG Dengan akan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan perubahan paradigma perencanaan serta Kementerian yang membidangi tata ruang di Indonesia yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang maka dipandang perlu LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PERENCANA WILAYAH DAN KOTA (PWK) membentuk LSP (LSP-P3) PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para pekerja. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh LSP PERENCANA WILAYAH DAN KOTA merupakan pengganti pelaksanaan uji kompetensi yang sudah berlaku di LSP PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, dimana proses uji kompetensi dilakukan oleh tim penguji yang terseleksi dari praktisi industri dengan mengacu kepada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasonal Indonesia) dan tuntutan dunia industri.
Dan pihak lain yang mendukung sepenuhnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pada Bidang Tata Ruang di Indonesia melalui wadah LSP PERENCANA WILAYAH DAN KOTA.
VISI : Lembaga sertifikasi perencana wilayah dan kota yang mandiri, handal, berintegritas dan direkognisi oleh pemangku kepentingan pembangunan di tingkat nasional dan daerah, serta mampu memenuhi tuntutan kerja di bidang perencanaan wilayah dan kota secara nasional maupun internasional.
MISI :
SASARAN MUTU LSP PERENCANA WILAYAH DAN KOTA INDONESIA
“ Guaranteed Competence and Professional Human Resources of the Spatial Planning”
STRATEGI :